kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke penjara


Rabu, 18 Desember 2019 / 20:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke penjara
ILUSTRASI. KPK mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Rabu (18/12). 

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda. 

Baca Juga: Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya

"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi, Rabu 18 Desember 2019 ada dua eksekusi," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam. 

Yuyuk menuturkan, Idrus yang merupakan terpidana dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta. Sedangkan, Bowo Sidik yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap terkait pengadaan pupuk dijebloskan Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Baca Juga: Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku

Seperti diketahui, Idrus divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Adapun Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×