kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Organda pusat berembuk atas putusan KPPU


Senin, 14 April 2014 / 19:57 WIB
Organda pusat berembuk atas putusan KPPU
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT. Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta. Pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun bagi Waskita Karya (WSKT).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Daerah (Organda) kini menjembatani penyelesaian masalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 13 pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan  terkait praktik kartel penentuan tarif yang diduga telah anggota mereka telah lakukan.

Andre Silalahi, Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda mengatakan, bahwa saat ini pengurus DPP Organda sedang melakukan konsolidasi dengan DPD Organda Sumatera Utara untuk mencari solusi atas putusan KPPU tersebut.

"Sedang kami jembatani, kepentingan teman- teman di saja mengenai sangkaan monopoli yang dituduhkan," kata Andre saat dihubungi KONTAN Senin (14/4).

Andre mengatakan, keputusan KPPU soal tuduhan monopoli terhadap anggota DPD Organda Sumatera Utara aneh. Khususnya, bila putusan tersebut dikenakan terhadap tuduhan praktik monopoli atas acuan tarif angkutan yang dilakukan oleh anggota DPD Organda Sumatera Utara.

Menurut Andre, acuan tarif sebagaimana dituduhkan oleh KPPU bukan monopoli. Apalagi, bila melihat pelaksanaan pengenaan tarif yang berlaku di Pelabuhan Belawan.

"Itu sudah lama, lagipula acuan tarif itu boleh digunakan boleh juga tidak, jad itu memang tidak ada urusannya dengan monopoli," kata Andre.

KPPU dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di KPPU Medan, Senin (17/3) memutuskan untuk menghukum 13 pengusaha angkutan laut yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan dengan membayar denda mulai Rp 22 juta sampai dengan Rp 828,4 juta.

Putusan ini mereka keluarkan terkait praktik penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki dan 40 kaki di 12 rute yang dari dan menuju pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012 lalu. Putusan itu, memancing amarah pengusaha angkutan pelabuhan di Pelabuhan Belawan.

Untuk menentang keputusan tersebut, Senin (14/4) mereka melakukan aksi mogok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×