kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Legalisasi Rokok Ilegal Dikhawatirkan Lemahkan Penegakan Hukum


Rabu, 13 Mei 2026 / 22:53 WIB
Legalisasi Rokok Ilegal Dikhawatirkan Lemahkan Penegakan Hukum
ILUSTRASI. Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)


Reporter: Noverius Laoli, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mempercepat penambahan layer atau golongan baru dalam tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai strategi menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendongkrak penerimaan negara. 

Pemerintah menilai kebocoran penerimaan dari sektor cukai rokok masih sangat besar dan berpotensi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Purbaya mengaku akan segera menemui DPR guna meminta dukungan politik atas percepatan penerapan layer tarif baru CHT. 

Skema ini disiapkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem formal dengan kewajiban menggunakan pita cukai dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bentoel Soroti Risiko Downtrading dari Rencana Legalisasi Rokok Ilegal

"Yang penting marketnya jadi market legal semua," ujar Purbaya belum lama ini.

Menurut dia, potensi kebocoran penerimaan cukai rokok diperkirakan mencapai sekitar 30% dari total penerimaan CHT yang nilainya sekitar Rp 200 triliun per tahun. Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 60 triliun.

Namun, wacana legalisasi melalui penambahan layer tarif baru tersebut memicu kritik dari kalangan pengamat hukum.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai pendekatan itu berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan hukum pidana,” tegas Yenti.

Ia menilai kebijakan fiskal tidak bisa dilepaskan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, pemberian ruang kompromi terhadap produsen rokok ilegal berpotensi mengaburkan batas antara pelanggaran hukum dan legalitas usaha.

Yenti juga mengingatkan adanya potensi ketidakadilan bagi pelaku industri yang selama ini patuh membayar cukai dan mengikuti aturan. Jika pelaku ilegal justru diberi ruang legalisasi, hal itu dinilai bisa memunculkan moral hazard dan menurunkan wibawa penegakan hukum.

Selain itu, kritik muncul karena pemerintah dinilai berisiko mengirim sinyal toleransi terhadap pelanggaran ekonomi. Dalam konteks pemberantasan kejahatan ekonomi, Yenti menilai pendekatan pemerintah terlihat tidak konsisten antara upaya penertiban dan kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

Baca Juga: Diketuai AHY, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Sorotan terhadap sektor cukai hasil tembakau juga menguat seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor CHT. Sejumlah pelaku industri telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pengusaha rokok Madura H. Her pada April lalu.

Kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor cukai, di tengah upaya pemerintah mencari formulasi baru guna menekan rokok ilegal tanpa mengganggu penerimaan negara maupun industri legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×