kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPPU: Hanya pengadilan yang bisa ubah keputusan


Senin, 14 April 2014 / 16:39 WIB
KPPU: Hanya pengadilan yang bisa ubah keputusan
Sentimen-sentimen yang Jadi Penggerak IHSG Sepanjang Pekan Ini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mogok dan demonstrasi yang dilakukan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) di Sumatera Utara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan mengubah isi putusan. Pasalnya, keputusan KPPU hanya bisa diubah lewat jalur hukum yakni melalui pengadilan negeri.

Hal itu dikatakan Ketua KPPU Nawir Messi merespons mogok massal organda di Belawan yang dimulai hari ini. "Mogok dan demonstrasi yang dilakukan tidak akan mengubah putusan KPPU. Kami tetap ketat menjalankan hukum yang berlaku," ujar Nawir  kepada KONTAN, Senin (14/4).

Nawir mempersilakan para pengusaha yang dihukum dengan denda oleh wasit persaingan usaha tersebut menempuh jalur hukum di pengadilan negeri. Mereka memiliki maksimum waktu 14 hari pasca salinan putusan diterima untuk mengajukan keberatan.

Nawir juga mengingatkan, bila mogok dan demonstrasi itu merugikan ekonomi di Sumatera Utara sendiri. Sebaliknya bila terjadi hal-hal yang melanggar aturan dan mengarah pada kriminal maka hal itu akan ditangani pihak penegak hukum seperti kepolisian.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, demo dalam bentuk apa pun tidak akan mengubah keputusan KPPU," kata Nawir mengingatkan.

Sebelumnya, KPPU memutus para pengusaha angkutan di Belawan terbuti melakukan kartel. Putusan itu dibacakan pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di ruang sidang KPPU Medan, Senin (17/3).

Dalam putusannya Majelis Komisi menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang saling mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain, untuk menetapkan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada tahun 2011 dan 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×