Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan mengubah putusannya untuk tetap menghukum sejumlah pengusaha angkutan barang yang melakukan praktik kartel terkait penentuan tarif angkutan ukuran 20 kaki, 40 kaki dan 2x20 kaki di 12 rute dan menuju Pelabuhan Belawan pada 2011 dan 2012 lalu.
Kepala Humas KPPU Muhammad Reza menegaskan wasit persaingan usaha tersebut tetap pada keputusannya meskipun putusan itu disambut dengan mogok oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Menurut kami, mogok itu sah saja dilakukan bila sesuai dengan prosedurnya. Itu hak mereka. Namun mogok tidak akan membuat putusan KPPU berubah," ujar Reza kepada KONTAN, Senin (14/4).
Reza mengatakan, bila para pengusaha angkutan tidak puas dengan putusan KPPU tersebut, maka seharusnya mereka menempuh prosedur hukum yang berlaku. Prosedurnya adalah mereka mengajukan keberatan di pengadilan negeri untuk melawan putusan KPPU tersebut.
Karena itu, KPPU menyarankan agar para pengusaha angkutan yang dihukum KPPU tidak terus menerus melakukan mogok atas putusan tersebut. Sebab hal itu bisa merugikan perekonomian di Sumatera Utara sendiri.
"Jadi bila pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dan tidak terima dengan putusan itu, sebaiknya sesuai dengan prosedurnya saja, yaitu keberatan ke pengadilan negeri," tambahnya.
Sebelumnya, KPPU memutus para pengusaha angkutan di Belawan terbuti melakukan kartel. Putusan itu dibacakan pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di ruang sidang KPPU Medan, Senin (17/3).
Dalam putusannya Majelis Komisi menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang saling mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain, untuk menetapkan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada tahun 2011 dan 2012.
Para pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah CV Belawan Indah selaku Terlapor I, PT Mitra Jaya Bahari selaku Terlapor II, CV Jaya Abadi Trans selaku Terlapor III, CV Idan selaku Terlapor IV, PT Benua Samudera Logistik selaku Terlapor V, dan PT Transporindo Agung Sejahtera selaku Terlapor VI. Lalu, CV Wahana Multi Karsa selaku Terlapor VII, PT Samudera Perdana selaku terlapor VIII, Koperasi Pegawai Republik Indonesia “Baruna Barat” Belawan selaku Terlapor IX, PT Berkat Nugraha Sinar Lestari selaku Terlapor X, PT Tunas Jaya Utama selaku Terlapor XI, Fa.
Multatuli Bhakti selaku Terlapor XII, PT Lintas Samudera Jaya selaku Terlapor XIII, Dewan Pimpinan Unit ORGANDA Angkutan Barang Pelabuhan Belawan selaku Terlapor XIV, Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Seluruh Indonesia (GAFEKSI) selaku Terlapor XV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News