kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Optimalkan penanganan aduan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan gandeng YLKI


Rabu, 24 Juni 2020 / 19:08 WIB
Optimalkan penanganan aduan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan gandeng YLKI
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Ketua YLKI Tulus Abadi saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Program JKN-KIS, Rabu (24/6)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  BPJS Kesehatan  menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) supaya pelayanan pengaduan oleh peserta  program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat lebih optimal serta terukur.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan YLKI tentang Sinergi Pelaksanaan Program JKN-KIS, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Rabu (24/06). 

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua YLKI Tulus Abadi dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

Baca Juga: Dorong penetrasi e-money, Mandiri Online tambah fitur update saldo di perangkat iOS

Andayani mengatakan, dengan adanya komitmen dalam penanganan pengaduan peserta, terdapat peningkatan kepuasan peserta di 2019 menjadi 80,1% dari sebelumnya 79,7%.

"Untuk lebih meningkatkan kualitas layanan pengaduan sebelumnya, kami menggandeng YLKI sebagai perwakilan dan wadah aspirasi konsumen di Indonesia. Kami harap kerjasama ini akan mewujudkan pelayanan yang makin baik dan kinerja BPJS Kesehatan dapat terus dapat dimonitor oleh masyarakat,” ujar Andayani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Menurut Andayani, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi khususnya dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.

Penanganan keluhan secara langsung dapat dilakukan peserta baik di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center bahkan  dapat menemui petugas BPJS di rumah sakit.

Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim efisiensi Rp 10,5 Triliun

BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan penggunaan akun media sosial resmi seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube sebagai sumber informasi terpercaya dan kredibel. Andayani mengatakan, BPJS Kesehatan tidak menutup pemberian informasi dan pelayanan pengaduan melalui media sosial tersebut. Bahkan, peserta bisa melakukan interaksi di media sosial.

Andayani berpendapat ini hal yang penting demi memudahkan masyarakat dan peserta JKN-KIS, mengingat saat ini media sosial adalah salah satu kanal penting yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Sedangkan pengaduan tidak langsung, BPJS Kesehatan memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN dan baru-baru ini BPJS Kesehatan meluncurkan layanan CHIKA dan VIKA.

Andayani menjelaskan, di tahun 2019 BPJS Kesehatan telah melakukan pemberian informasi dan penanganan aduan sebanyak 2,9 juta kali, melalui kanal-kanal yang telah disediakan. Dari jumlah tersebut, sebayak 301.000 adalah penanganan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan, misalnya terkait dengan aduan administrasi pelayanan, iuran, pelayanan kesehatan dan pelayanan obat.

Adapun, dari 301.000 penanganan pengaduan, ada 99,1% dapat diselesaikan rata-rata 1-3 hari dan sisanya maksimal kurang dari 5 hari karena membutuhkan koordinasi lebih dalam dengan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: BPKP minta pemda perhatikan pengadaan alat material kesehatan, berikut alasannya

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan,  Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan produk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. YLKI sebagai Lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen juga memiliki tugas untuk menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan kemanfaatan yang baik.

Menurut Tulis, YLKI pun tidak hanya bertugas sebagai tempat pengaduan, tetapi juga bertugas mengedukasi masyarakat yakni konsumen untuk paham terhadap kewajibannya, bukan hanya pada hak atas produk tersebut.

"Dalam konteks JKN tentu dengan segala dinamika implementasinya sendiri, kerjasama ini akan baik dalam hal memberikan edukasi pada masyarakat dan edukasi pada pembuat produk untuk memberikan pelayanan yang berdayaguna,” kata Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×