kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,25   -3,11   -0.33%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP minta pemda perhatikan pengadaan alat material kesehatan, berikut alasannya


Rabu, 24 Juni 2020 / 14:24 WIB
BPKP minta pemda perhatikan pengadaan alat material kesehatan, berikut alasannya
ILUSTRASI. Kantor BPKP, Jakarta KONTAN/Mudasir/06/07


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh meminta pemerintah daerah memperhatikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait alat material kesehatan (Almatkes). Terlebih ketika pandemi Covid-19 saat ini.

Yusuf mengungkapkan permasalahan utama yang kemungkinan bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes).

Yakni spesifikasi tidak sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum ada izin edar, barang sulit diperoleh dan harganya fluktuatif, spesifikasi barang yang dating tidak sesuai surat pesanan, dan pengadaan almatkes dikenakan pajak.

Baca Juga: Temuan KPK kartu prakerja bermasalah, rekomendasi tunda sementara pelaksanaan

Ia menyebutkan, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah memastikan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan penanganan covid-19. Hal ini bisa dikonsultasikan dengan BPKP Provinsi.

“Pengawasan BPKP bersama dengan APIP daerah dengan inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, melakukan pemantauan dan pendampingan secara simultan atas proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) penanganan covid-19 ini,” kata Yusuf dalam diskusi virtual bertajuk “Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia” yang ditayangkan Youtube KPK, Rabu (24/6).

Selain itu, Yusuf mengatakan, permasalahan yang juga menjadi perhatian pihaknya adalah masalah klaim rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Ia menyebutkan, terdapat RS belum mengajukan klaim perawatan Covid-19 karena banyak yang belum memahami ketentuan Kepmenkes nomor 238 tahun 2020.

Sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi bottleneck pembayaran klaim RS terkait penanganan pasien Covid-19. Kemudian, BPKP mendorong revisi Kepmenkes untuk menghilangkan dispute terkait klaim penanganan pasien Covid-19.

Yusuf mengatakan, yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah berkoordinasi dengan perwakilan BPKP dan BPJS di wilayah masing-masing untuk memperlancar proses klaim RS yang menangani pasien covid-19.

“Karena dana yang disiapkan sudah besar sekali oleh pemerintah pusat namun pencairan dananya sampai dengan sekarang baru mungkin mencapai 30-an,40an persen,” ujar Yusuf.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×