kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI usulkan kenaikan upah 1,5%-2% sebagai jalan tengah


Selasa, 27 Oktober 2020 / 19:16 WIB
OPSI usulkan kenaikan upah 1,5%-2% sebagai jalan tengah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kehadiran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur merupakan hal biasa setiap tahunnya.

Timboel bilang, SE memang dikeluarkan Menaker sebagai acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya. Upah minimum ditetapkan oleh para gubernur paling lambat tanggal 1 November tahun berjalan. Jadi sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan upah minimum, baik berupa upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah himbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogatif menetapkan upah minimum adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan SE Menaker," jelas Timboel dalam siaran pers, Selasa (27/10).

Perbedaan penetapan upah minimum dengan SE kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. Misalnya, SE Menaker menghimbau dan meminta kenaikan 8%, tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari 8%. "Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun," kata Timboel.

Baca Juga: Menaker Ida sebut SE penetapan upah minimum tahun 2021 sebagai jalan tengah

Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Menaker. Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahkan berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.

"Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat. Saya menilai hal tersebut dilakukan Pemerintah hanya untuk mencapai target yaitu tidak ada kenaikan UM di 2021. Ini tidak fair," jelasnya.

Timboel menyebut, SE Menaker tahun ini akan diprotes oleh kalangan SerikatPekerja (SP)/Serikat Buruh (SB). Kalangan SP/SB menilai SE ini akan mempengaruhi para Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Maka Timboel mengatakan, SP/SB harus bisa mempengaruhi para gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker tersebut dan meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan UM dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.

"Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021 dan adanya usulan SP yang meminta kenaikan UM di 2021 sebesar 8% adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan upah minimum 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha," jelas Timboel.

Kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi year on year (yoy) akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan upah minimum maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsinya.

Dengan tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kita. Konsumsi agregat mendukung 55% – 60% terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan tingkat konsumsi yang tidak menurun ini tentunya akan mendukung geliat ekonomi yaitu pergerakan barang dan jasa akan lebih dinamis sehingga bisa mendukung peningkatan pajak bagi negara.

Kenaikan upah minimum 2021 juga mendukung BPJS Kesehatan terhindar dari defisit pembiayaan JKN. Pun juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan UM akan mendukung rasio klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan terjaga di 26% dan 30%.

Sementara itu, tabungan pekerja di program JHT pun akan semakin bertambah dan ketahanan dana di jaminan pensiun akan semakin baik. Dengan kenaikan dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan ini maka akan mendukung juga penambahan dana untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) guna menutupi defisit APBN.

Tentunya tidak sebatas menaikkan upah minimum 2021, Timboel berharap, para Gubernur, Walikota dan Bupati juga bisa mengalokasikan APBD untuk mendukung daya beli pekerja dengan memberikan subsidi atau diskon kepada pekerja penerima upah sebatas upah minimum untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng dan lainnya.

"Semoga kenaikan upah minimum 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5% – 2% bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin," kata Timboel.

Selanjutnya: UMP 2021 tidak naik, pemerintah jadikan subsidi upah bantalan pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×