kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMP 2021 tidak naik, pemerintah jadikan subsidi upah bantalan pekerja


Selasa, 27 Oktober 2020 / 15:40 WIB
UMP 2021 tidak naik, pemerintah jadikan subsidi upah bantalan pekerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menetapkan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Langkah tersebut diambil melihat kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu pemerintah menyiapkan subsidi upah sebagai bantalam tak naiknya UMP.

"Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam talkshow Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10).

Ida menyebut kebijakan tersebut diambil setelah melalui diskusi dalam Dewan Pengupahan Nasional. Hal itu memerhatikan aspek perlindungan pengupahan dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: UMP tak naik, Kadin: Lebih penting terus gajian daripada bicara kenaikan gaji

Pada kesempatan itu Ida menginformasikan bahwa saat ini penyaluran subsidi upah telah mencapai 98,3%. Angka itu senilai dengan total anggaran Rp 14,6 triliun.

"Realisasi penyaluran termin 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12,19 juta orang pekerja," terang Ida.

Setelah tahun 2021 penetapan UMP akan dikembalikan kepada peraturan perundangan-undangan. Ida menjelaskan kebijakan tersebut telah memerhatikan ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 2 tahun 2020.

Selanjutnya: Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×