kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi


Minggu, 12 Juli 2020 / 20:03 WIB
OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha didesak fokus dan serius pada pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 dan kedua ketentuan petunjuk protokol Kesehatan di tempat kerja.

"Jangan sampai pekerja yang terinfeksi Covid-19 di tempat kerja semakin banyak, yang juga akan menularkan kepada keluarganya di rumah, sehingga menambah jumlah rakyat kita yang terinfeksi Covid-19," jelas Timboel dalam keterangan pers tertulisnya pada Minggu (12/7).

Selain itu, Timboel juga menyebut dengan semakin banyaknya tempat kerja yang menjadi zona merah, maka konsekuensinya perusahaan akan ditutup sehingga akan menambah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR minta kartu prakerja dihentikan dan dialihkan jadi bansos

Yang mana akan membuat target mensinergikan penanganan Covid-19 dan menyehatkan perekonomian menjadi gagal.

Permintaan Timboel tersebut dijelaskannya berdasar pada kondisi bertambahnya angka positif Covid-19 yang masih tinggi. Lalu awal Juli 2020 lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa terdapat salah satu perusahaan yang menjadi klaster baru.

Ditambah pernyataan Wali Kota Semarang pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, yang menyebutkan terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33%, dan adanya kasus Covid-19 di pabrik rokok di Surabaya, Jawa Timur pada waktu lalu..

"Dengan fakta ini saya menilai Pemerintah dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan belum mampu mengawal pelaksanaan protokol Kesehatan di tempat kerja yang diamanatkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020, termasuk pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," jelasnya.

Timboel menambahkan, sangat dibutuhkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah untuk mencegah tempat kerja menjadi area penularan Covid-19. Mulai dari mengimbau, menganjurkan pelaksanaan dan melakukan intervensi langsung ke tempat kerja.

Pemerintah harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan memantau seluruh perusahaan untuk menjalankan protokol Kesehatan, termasuk penyediaan APD maupun ketentuan lainnya.

Pengawasan ini harus dilakukan secara periodik sehingga pihak manajemen perusahaan dan pekerja terus disadarkan akan pentingnya melaksanakan protokol Kesehatan di tempat kerja.

Kemudian, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan Manajemen Perusahaan sudah mengidentifikasi prioritas usaha, mengidentifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Pekerja terdampak Covid-19 hingga UMKM jadi prioritas Kartu Prakerja

Lebih lanjut, pelaksanaan KMK dan SE tersebut tentu akan membutuhkan biaya tambahan bagi perusahaan. Di tengah cash flow perusahaan yang masih bermasalah di masa pandemi Covid19 ini, sehingga dijelaskan Timboel, kondisi pelaksanaan kedua ketentuan tersebut cenderung dilanggar perusahaan.

"Hal ini yang akan mengakibatkan potensi tempat kerja menjadi zona merah semakin besar," jelasnya.

Oleh karenanya, Pemerintah harus ikut membantu perusahaan mendapatkan APD dan fasilitas Kesehatan lainnya, khususnya perusahaan-perusahaan yang tidak mampu.

"Pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan harus membantu perusahaan dalam menyediakan segala ketentuan yang diatur dalam protokol Kesehatan. Bukankah BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada perusahaan-perusahaan. Nah saatnya BPJS Ketenagakerjaan harus lebih membantu perusahaan-perusahaan dengan MLT-nya," ungkap Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×