CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.285   41,06   0,57%
  • KOMPAS100 1.122   4,85   0,43%
  • LQ45 885   -1,53   -0,17%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,31   -0,29%
  • IDXHIDIV20 551   -3,13   -0,57%
  • IDX80 128   0,20   0,16%
  • IDXV30 138   -1,22   -0,88%
  • IDXQ30 153   -0,64   -0,42%

Pekerja terdampak Covid-19 hingga UMKM jadi prioritas Kartu Prakerja


Minggu, 12 Juli 2020 / 16:38 WIB
Pekerja terdampak Covid-19 hingga UMKM jadi prioritas Kartu Prakerja
ILUSTRASI. Informasi mengenai pelatihan program Kartu Prakerja pada laman situs web Ruang Guru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Prakerja memberikan prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu sebagai program semi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya dalam kondisi tersebut ekonomi Indonesia ikut tertekan.

"Begitu Covid-19 ada prioritas diutamakan untuk yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam webinar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Sabtu (11/7).

Sebelumnya terdapat tiga kategori dalam peserta Kartu Prakerja. Antara lain adalah pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi.

Saat ini terdapat revisi Perpres nomor 36 tahun 2020 menjadi Perpres nomor 76 tahun 2020. Dalam Perpres tersebut menambahkan pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Realisasi belanja penanganan Covid-19 di bidang perlindungan sosial telah capai 35,6%

Denni juga mengaskan dalam masa Covid-19, Kartu Prakerja digunakan sebagai salah satu skema bantuan sosial. Atau disebut juga oleh Denni sebagai semi Bansos. "Ini bukan model Bansos yang diberikan terus-menerus," terang Denni.

Pada Perpres 76/2020 juga ditegaskan Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Sebagai gambaran saat ini Kartu Prakerja melayani 680.000 peserta. Kartu Prakerja juga akan memberikan prioritas kepada usulan Kementerian Ketenagakerjaan serta BP Jamsostek.

Asal tahu saja, pemerintah telah menganggarkan Rp 20 triliun untuk program Kartu Prakerja. Anggaran tersebut ditargetkan dapat memberikan manfaat pada 5,6 juta penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×