kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi


Minggu, 12 Juli 2020 / 20:03 WIB
OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Pemerintah harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan memantau seluruh perusahaan untuk menjalankan protokol Kesehatan, termasuk penyediaan APD maupun ketentuan lainnya.

Pengawasan ini harus dilakukan secara periodik sehingga pihak manajemen perusahaan dan pekerja terus disadarkan akan pentingnya melaksanakan protokol Kesehatan di tempat kerja.

Kemudian, Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan Manajemen Perusahaan sudah mengidentifikasi prioritas usaha, mengidentifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Pekerja terdampak Covid-19 hingga UMKM jadi prioritas Kartu Prakerja

Lebih lanjut, pelaksanaan KMK dan SE tersebut tentu akan membutuhkan biaya tambahan bagi perusahaan. Di tengah cash flow perusahaan yang masih bermasalah di masa pandemi Covid19 ini, sehingga dijelaskan Timboel, kondisi pelaksanaan kedua ketentuan tersebut cenderung dilanggar perusahaan.

"Hal ini yang akan mengakibatkan potensi tempat kerja menjadi zona merah semakin besar," jelasnya.

Oleh karenanya, Pemerintah harus ikut membantu perusahaan mendapatkan APD dan fasilitas Kesehatan lainnya, khususnya perusahaan-perusahaan yang tidak mampu.

"Pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan harus membantu perusahaan dalam menyediakan segala ketentuan yang diatur dalam protokol Kesehatan. Bukankah BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada perusahaan-perusahaan. Nah saatnya BPJS Ketenagakerjaan harus lebih membantu perusahaan-perusahaan dengan MLT-nya," ungkap Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×