kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Operasional BP Tapera masih tunggu pembentukan regulasi


Rabu, 15 Januari 2020 / 17:01 WIB
Operasional BP Tapera masih tunggu pembentukan regulasi
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi di Leyangan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan saat ini sedang membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

"(RPP nya) belum selesai," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto, Rabu (15/1).

Baca Juga: Atasi backlog, BP Tapera kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil

Eko menyebutkan, pada tahap awal peserta Tapera adalah PNS. Baru setelah itu, untuk pegawai swasta.

Ia menyebutkan, pembiayaan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini masih dilayani oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP). Targetnya, BP Tapera akan mulai beroperasi secara penuh pada 2021 mendatang.

Lebih lanjut, Eko belum bisa menjelaskan bagaimana penyelenggaraan BP Tapera untuk pekerja swasta. Sebab, untuk saat ini BP Tapera sedang meningkatkan kredibilitas lembaga dalam penyelenggaraan Tapera tersebut.

Baca Juga: Kementerian PUPR : BP Tapera beroperasi penuh pada 2021

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pada tahap awal pekerjaan mereka akan lebih fokus mengelola tabungan perumahan ASN. Hal ini sejalan dengan mandat dari Presiden Joko Widodo. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×