Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah merampungkan perhitungan ongkos haji tahun 1438 H/2017 M. Pembahasan yang telah digodok sejak Februari lalu, menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini rata-rata sebesar Rp 34.890.312 per jamaah.
Dibandingkan tahun lalu, biaya ibadah haji tahun ini mengalami peningkatan tipis sekitar Rp 249.000. Dapat ditekannya besaran biaya haji ini tidak lain karena upaya efisiensi yang dilakukan dalam proses pelaksanaan ibadah haji.
Namun demikian, naiknya harga avtur yang tidak lain berpengaruh terhadap biaya penerbangan menjadi salah satu penyebab kenaikan ongkos tersebut. Dibandingkan tahun lalu, harga avtur tahun ini diperhitungkan mengalami kenaikan sebesar US$ 11 sen per liter.
"Sebenarnya kita terus berupaya untuk menekan terus ongkos haji ini, tetapi komponen untuk penerbangan yakni avtur mengalami kenaikan. Sebenarnya Pemerintah mengusulkan penurunan living cost, yang tentunya akan menurunkan biaya yang signifikan, tetapi kami tidak mau karena itu uang jamaah," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Deding Ishak, Kamis (23/3).
Sekadar catatan, komponen pembentuk BPIH pada tahun ini antara lain, harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, AirPort tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26.143.812.
Harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375, dengan perincian SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR 950 (Rp 3.391.500) dibayar oleh jamaah haji.
Besaran living allowance sebesar SAR 1.500 (Rp 5.355.000) dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang SAR.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya. Terutama dikarenakan naiknya jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah kerajaan Arab Saudi. Tahun lalu jumlah kuota haji reguler Indonesia hanya 155.200 orang, tahun ini meningkat menjadi 204.000 orang.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk meningkatkan pelayanan, seperti jumlah makan jamaah selama di Makkah dinaikkan dari 18 kali menjadi 25 kali. Perbaikan tenda di Arafah senilai SAR 200 karena kondisinya sudah tidak layak lagi. Serta, peningkatan kualitas pelayanan bus antar kota, bus shalawat dan bus menuju Armina.
"Keputusan BPIH ini akan dibawa ke raker Jumat (24/3) dengan menteri agama, untuk kemudian dilakukan pengesahan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News