kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ongkos KPK Rp 735 juta per kasus dinilai kemahalan


Selasa, 13 Oktober 2015 / 19:53 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ahli Hukum Universitas Pedjajaran Romli Atmasasmita menilai, biaya untuk penindakan suatu kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mahal.

" Biayanya Rp 735 juta per perkara padahal, kasus yang ditangani hampir 100 perkara per tahun," tegasnya, Selasa (13/10).

Romli merasa, biaya yang dikeluarkan tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah yang menginginkan pengembalian uang negara dari tindak korupsi. Pasalnya, nilai total dalam proses penyelesaian suatu kasus terlalu besar.

Makanya, Romli menyarakan agar KPK lebih fokus dalam tahap pencegahan. Agar tahap pencegahan efektif, KPK diminta untuk merubah sistem serta melakukan kordinasi supervisi dengan dua lembaga hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×