kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.754   10,00   0,06%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Ongkos KPK Rp 735 juta per kasus dinilai kemahalan


Selasa, 13 Oktober 2015 / 19:53 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ahli Hukum Universitas Pedjajaran Romli Atmasasmita menilai, biaya untuk penindakan suatu kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mahal.

" Biayanya Rp 735 juta per perkara padahal, kasus yang ditangani hampir 100 perkara per tahun," tegasnya, Selasa (13/10).

Romli merasa, biaya yang dikeluarkan tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah yang menginginkan pengembalian uang negara dari tindak korupsi. Pasalnya, nilai total dalam proses penyelesaian suatu kasus terlalu besar.

Makanya, Romli menyarakan agar KPK lebih fokus dalam tahap pencegahan. Agar tahap pencegahan efektif, KPK diminta untuk merubah sistem serta melakukan kordinasi supervisi dengan dua lembaga hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×