kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.109   79,00   0,44%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Ongkos KPK Rp 735 juta per kasus dinilai kemahalan


Selasa, 13 Oktober 2015 / 19:53 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ahli Hukum Universitas Pedjajaran Romli Atmasasmita menilai, biaya untuk penindakan suatu kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mahal.

" Biayanya Rp 735 juta per perkara padahal, kasus yang ditangani hampir 100 perkara per tahun," tegasnya, Selasa (13/10).

Romli merasa, biaya yang dikeluarkan tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah yang menginginkan pengembalian uang negara dari tindak korupsi. Pasalnya, nilai total dalam proses penyelesaian suatu kasus terlalu besar.

Makanya, Romli menyarakan agar KPK lebih fokus dalam tahap pencegahan. Agar tahap pencegahan efektif, KPK diminta untuk merubah sistem serta melakukan kordinasi supervisi dengan dua lembaga hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×