kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:47 WIB
Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi?di Jakarta, Selasa (11/02). Dengan omnibus law, nantinya Kemenkeu tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan DPR RI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi barang kena cukai akan semakin mulus. Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Ini dalam rangka menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri untuk penguatan perekonomian dengan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.

Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya

"Kalau dulu dimintai persetujuan melalui parlemen, sekarang kita usulkan ini lebih fleksibel kita usulkan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP)" kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selasa (11/2).

Heru bilang dalam omnibus law perpajakan perubahan atau modifikasi mekanisme penambahan barang kena cukai baru lewat, bisa lebih fleksibel. Sehingga, mekanisme bila beleid sapu jagad perpajakan yang sudah disampaikan pada akhir bulan lalu itu disetujui DPR RI, akan segera terbit PP yang berisi macam pengenaan barang kena cukai sebagai aturan turunan.

Sementara, untuk tarif cukainya secara pararel akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nah, ke depan fleksibilitas barang kena cukai akan masuk dalam postur penerimaan cukai Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).   

“Dalam pembasahan omnibus law perpajakan nanti ditambahkan di penjelasan bahwa akan dimintakan persetujuan sebagai dasar pengenaan postur penerimaan APBN. Tentunya dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian konsumsi yang dinamis dan fleksibel,” kata Heru. 

Baca Juga: Muluskan omnibus law, pemerintah siapkan pemanis berupa bonus gaji

Nah di tahun ini, Bea Cukai mengusulkan tiga barang kena cukai, Pertama cukai kantong plastik yang tinggal melanjutkan pembahasan dengan parlemen di tahun ini.  Kedua, cukai minuman berpemanis atau minuman bersoda yang sudah dalam kajian dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes). 

Ketiga, cukai emisi karbon yang ditetapkan bahwa konsumsinya berdampak pada pencemaran lingkungan, ini berdasarkan hasil riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Heru menyampaikan usulan eskalasi barang kena cukai akan dibahas oleh rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, besok (12/2). “Saya kira yang paling diharapkan plastik dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah ini kita pararel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon,” kata dia.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

Memang, cukai plastik selangkah lebih maju dari pada kedua eskalasi barang kena cukai tersebut. Di tahun ini, bea cukai belum mengenakan seluruh produk plastik, melainkan hanya kantong plastik dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Ketetapan itu sudah melalui Peraturan Antar Kementerian (PAK) dengan KLHK. 

Spesifiknya, ada dua cukai kantong plastik kena cukai. Pertama, kantong plastik dengan kandungan bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena lantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. 

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah. 

Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. 

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Dari sisi penerimaan cukai Kemenkeu menurunkan target penerimaan cukai kantong plastik di 2020 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar. Ini mempertimbangkan pembahasan dengan DPR RI yang belum bisa diprediksi kapan bisa merampungkan PMK terkait. Dus, target ini dirasa cukup relevan dengan asumsi pertengahan tahun implementasi cukai plastik dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×