kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Muluskan omnibus law, pemerintah siapkan pemanis berupa bonus gaji


Selasa, 11 Februari 2020 / 17:27 WIB
Muluskan omnibus law, pemerintah siapkan pemanis berupa bonus gaji
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan pemanis bagi pekerja dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Pemanis tersebut disediakan hingga kelipatan 5 kali gaji. Nantinya pemanis akan didapatkan oleh pekerja setelah satu tahun omnibus law diselesaikan.

"Ada sweetener, yang diberikan kurun waktu  1 tahun setelah Undang Undang omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2).

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

Penentuan pemanis yang didapat berdasarkan masa kerja. Selain itu ada pula batasan besaran gaji yang bisa dikalikan dengan pemanis tersebut. Ida bilang pemanis diberikan sebagai kompensasi atas aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan PHK akan diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pemerintah akan menghitung besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Selain pesangon, pemerintah juga akan menyiapkan benefit lain. "Yang kita perkenalkan di formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan, cash benefit, kemudian vokasi dan placement," terang Ida.

Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi

Tambahan benefit itu akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski begitu dipastikan tidak akan menaikkan iuran. "Benefitnya plus minus ya jadi saya tidak bisa ngomong sama karena ada nilai baru yang tidak ada formulanya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×