kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:47 WIB
Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi?di Jakarta, Selasa (11/02). Dengan omnibus law, nantinya Kemenkeu tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan DPR RI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Ketiga, cukai emisi karbon yang ditetapkan bahwa konsumsinya berdampak pada pencemaran lingkungan, ini berdasarkan hasil riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Heru menyampaikan usulan eskalasi barang kena cukai akan dibahas oleh rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, besok (12/2). “Saya kira yang paling diharapkan plastik dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah ini kita pararel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon,” kata dia.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

Memang, cukai plastik selangkah lebih maju dari pada kedua eskalasi barang kena cukai tersebut. Di tahun ini, bea cukai belum mengenakan seluruh produk plastik, melainkan hanya kantong plastik dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Ketetapan itu sudah melalui Peraturan Antar Kementerian (PAK) dengan KLHK. 

Spesifiknya, ada dua cukai kantong plastik kena cukai. Pertama, kantong plastik dengan kandungan bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena lantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. 

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah. 

Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. 

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Dari sisi penerimaan cukai Kemenkeu menurunkan target penerimaan cukai kantong plastik di 2020 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar. Ini mempertimbangkan pembahasan dengan DPR RI yang belum bisa diprediksi kapan bisa merampungkan PMK terkait. Dus, target ini dirasa cukup relevan dengan asumsi pertengahan tahun implementasi cukai plastik dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×