kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Omnibus Law: Perizinan dan sanksi longgar bisa tarik swasta ke sektor perkeretaapian


Kamis, 05 Maret 2020 / 22:08 WIB
Omnibus Law: Perizinan dan sanksi longgar bisa tarik swasta ke sektor perkeretaapian
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melakukan perawatan rel di Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (11/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta akan mengganti wesel di Stasiun Gambir dan Stasiun Jakarta Kota


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno menilai Omnibus Law Cipta Kerja pada esensinya memang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka mempermudah masuknya investasi. 

“Selama ini perizinan menjadi kendala di sektor perkeretaapian sehingga minim swasta yang terlibat. Mungkin pemerintah memandang itu diperlukan,” tutur Djoko, Rabu (4/3). 

Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja

Namun Djoko memandang, perizinan bukan satu-satunya hambatan investasi swasta pada sektor perkeretaapian. Menurutnya, dibutuhkan dukungan lain dari pemerintah agar pihak swasta lebih yakin untuk berinvestasi salah satunya melalui jaminan subsidi. 

“Angkutan penumpang perlu jaminan subsidi. Lain halnya dengan angkutan barang,” sambungnya. 

Jaminan subsidi tersebut bisa diberikan untuk kereta api penumpang baik melalui anggaran khusus maupun pemberian konsesi pengelolaan suatu kawasan komersial untuk penyelenggara. “Harapannya banyak investor berminat. Tapi yang berminat sekarang jadi operator,” tutur Djoko. 

Baca Juga: Menko perekonomian: Aturan pelaksana UU Cipta Kerja tengah disusun

Apalagi, kemampuan fiskal pemerintah daerah juga relatif minim lantaran APBD rata-rata lebih rendah dari Rp 5 triliun. "Banyak pemda tidak punya ruang fiskal, hanya Pemprov DKI Jakarta saja karena kemampuan fiskalnya tinggi,” tandas Djoko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×