Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno menilai Omnibus Law Cipta Kerja pada esensinya memang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka mempermudah masuknya investasi.
“Selama ini perizinan menjadi kendala di sektor perkeretaapian sehingga minim swasta yang terlibat. Mungkin pemerintah memandang itu diperlukan,” tutur Djoko, Rabu (4/3).
Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja
Namun Djoko memandang, perizinan bukan satu-satunya hambatan investasi swasta pada sektor perkeretaapian. Menurutnya, dibutuhkan dukungan lain dari pemerintah agar pihak swasta lebih yakin untuk berinvestasi salah satunya melalui jaminan subsidi.
“Angkutan penumpang perlu jaminan subsidi. Lain halnya dengan angkutan barang,” sambungnya.
Jaminan subsidi tersebut bisa diberikan untuk kereta api penumpang baik melalui anggaran khusus maupun pemberian konsesi pengelolaan suatu kawasan komersial untuk penyelenggara. “Harapannya banyak investor berminat. Tapi yang berminat sekarang jadi operator,” tutur Djoko.
Baca Juga: Menko perekonomian: Aturan pelaksana UU Cipta Kerja tengah disusun
Apalagi, kemampuan fiskal pemerintah daerah juga relatif minim lantaran APBD rata-rata lebih rendah dari Rp 5 triliun. "Banyak pemda tidak punya ruang fiskal, hanya Pemprov DKI Jakarta saja karena kemampuan fiskalnya tinggi,” tandas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News