kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menko perekonomian: Aturan pelaksana UU Cipta Kerja tengah disusun


Kamis, 05 Maret 2020 / 14:03 WIB
Menko perekonomian: Aturan pelaksana UU Cipta Kerja tengah disusun
ILUSTRASI. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kementerian/lembaga tengah menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menyebut ada 36 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 7 Rancangan Perpres (Rperpres) yang disusun secara pararel.

Draf RUU Cipta Kerja sudah disampaikan ke DPR, dan rencananya akan dibahas setelah masa reses DPR selesai. Meski RUU Cipta Kerja ini belum disahkan menjadi UU, tetapi Airlangga menyebut RPP dan Rprespres ini sudah bisa disiapkan sejak sekarang.

Baca Juga: Lewat omnibus law, pengembangan hunian berimbang lebih dinamis

Menurut Airlangga, apa yang dimuat dalam RPP dan RPerpres tersebut menyesuaikan dengan pasal yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja dan tetap bisa disesuaikan dengan pasal-pasal yang disetujui oleh DPR.

"Kalau rancangannya kan bisa, karena itu menyesuaikan terhadap apa yang diusulkan. Tetapi implementasinya nantinya menyesuaikan terhadap persetujuan yang dicapai," ujar Airlangga, Kamis (5/3).

Nantinya, pelaksanaan UU Cipta Kerja ini pun akan memerlukan revisi berbagai peraturan daerah, terutama yang berkiatan dengan proses perizinan berusaha, pengawasan dan pengenaan sanksi yang disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dimana peraturan pelaksanaannya berupa PP atau Perpres.

Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan penciptaan kerja di daerah.

Baca Juga: Airlangga Hartarto membantah adanya resentralisasi di dalam RUU Cipta Kerja

Sementara itu, Airlangga memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat masih bisa berpartisipasi menyampaikan pendapat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×