Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengubah peraturan perundang-undangan yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Seluruh undang-undang lama tersebut akan digantikan dengan rancangan undang-undang (RUU) berkonsep omnibus law yang ditargetkan rampung satu bulan ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perbaikan iklim investasi menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan, yang dianggap memberatkan investasi.
“Jumlahnya sampai sekitar 70 Undang-Undang (UU). Banyak peraturan perundang-undangan kita yang diproduksi pada 1980-1990-an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus harusnya,” tutur dia, Kamis (12/9).
Baca Juga: Sri Mulyani: Kicauan Trump memengaruhi sentimen, harapan, dan dan proyeksi ekonomi
Senada, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada sebanyak 72 UU yang akan digantikan dengan rancangan omnibus law. Sesuai instruksi Jokowi, proses revisi UU ini harus rampung dalam satu bulan ke depan sejak rapat terbatas soal percepatan investasi di Istana Presiden, Rabu (11/9) lalu.
“Sekarang sedang dikerjakan oleh kantor Setkab dan kantor Kemenko. Dalam satu bulan (harus selesai),” tutur Luhut pada kesempatan yang sama.
Sayangnya, Luhut tak memberi gambaran peraturan perundang-undangan seperti apa saja yang akan digantikan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil kajian terhadap faktor-faktor penghambat investasi di Indonesia selama ini.
Baca Juga: Ini lima keluhan yang sering disampaikan investor berdasarkan catatan BKPM
“Banyak sekali yang akan diubah. Pokoknya kita sudah buat matriks dan ternyata kita (Indonesia) se-Asean yang paling rumit untuk orang investasi karena ada aturan-aturan perizinan,” lanjut Luhut.