kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Omnibus law pengganti 72 UU lama akan terbit dalam sebulan


Jumat, 13 September 2019 / 13:04 WIB
Omnibus law pengganti 72 UU lama akan terbit dalam sebulan
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Dengan memperbarui peraturan perundang-undangan jadul tersebut, Luhut berharap para investor tak lagi kabur ke negara-negara lain dan mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan investasi yang potensial.

Adapun upaya merevisi UU penghambat investasi ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia dalam presentasinya kepada Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam paparan presentasi yang diterima Kontan, salah satu saran Bank Dunia untuk meningkatkan kepastian berinvestasi di Indonesia ialah dengan memeriksa semua peraturan dan hukum, dibantu oleh tim atau badan pengawas pengaturan di bawah wewenang presiden.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi

Evaluasi terhadap peraturan dan hukum, menurut Bank Dunia, harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, biaya dan manfaat (cost and benefit) bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Kedua, konsistensi dengan kebijakan pemerintah. Ketiga, telah melalui uji konsultasi publik secara terbuka dan seimbang.

Bank Dunia memandang, evaluasi peraturan dan hukum paling baik dimulai dari regulasi terkait investasi dan ekspor.

“Menghapus kontradiksi, inkonsistensi, dan peluang untuk diskresi dalam undang-undang utama yang terkait dengan pendaftaran dan perizinan bisnis,” seperti ditulis Bank Dunia. Setelah itu, baru pemerintah bisa beranjak kepada aturan-aturan di dalam domain lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×