kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omnibus law, pemerintah pastikan Amdal dan IMB tidak dihapus


Selasa, 21 Januari 2020 / 22:52 WIB
Omnibus law, pemerintah pastikan Amdal dan IMB tidak dihapus
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang memfinalisasi Omnibus Law Perpajakan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ada di klaster pertama yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha.

Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Penyerahan draf RUU Cipta Lapangan Kerja menunggu penetapan prolegnas prioritas

Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). Namun, Susi mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha.

“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/1).

Dalam klaster 1 sendiri, terbagi atas 18 sub klaster, yaitu: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata,

Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan. Dalam pembahasan terakhir, terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×