kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerahan draf RUU Cipta Lapangan Kerja menunggu penetapan prolegnas prioritas


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:27 WIB
Penyerahan draf RUU Cipta Lapangan Kerja menunggu penetapan prolegnas prioritas
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerahan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menunggu penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Saat ini, pembahasan RUU yang menjadi omnibus law itu telah rampung. Nantinya akan diserahkan ke DPR bersama dengan surat presiden. "Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam siaran pers, Selasa (21/1).

Baca Juga: IMF pangkas pertumbuhan ekonomi dunia, Indonesia tersokong konsumsi dan investasi

Sebelumnya, RUU Cipta Lapangan Kerja juga telah diusulkan masuk Prolegnas tahun 2020. Omnibus law tersebut diharapkan dapat rampung dibahas di DPR dalam waktu yang singkat.

Meski begitu, Susiwijono menegaskan akan menerima masukan dari masyarakat terkait UU tersebut. Ia bilang masukan ditunggu sebelum RUU diserahkan ke DPR.

"Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI," terang Susiwijono.

Baca Juga: Akan diimplementasikan tahun ini, Menteri ATR/BPN genjot penyelesaian bank tanah

Ia bilang RUU Cipta Lapangan Kerja akan menjadi terobosan regulasi. Nantinya beleid tersebut akan menyeimbangkan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.

Diharapkan setelah aturan itu rampung dapat muncul investasi baru. Sehingga nantinya dapat menampung 9 juta calon pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×