ILUSTRASI. Suasana aktivitas penambangan pasir di Desa Tugumukti, Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (18/5).
Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai omnibus law yang digadang-gadang pemerintah dapat mempercepat proses investasi justru berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan.
Ia mengakui bahwa omnibus law dapat memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih, sehingga mampu mempercepat investasi dan membuka banyak lapangan kerja.
Baca Juga: RUU Omnibus Law; Penentuan Upah Berdasar Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Namun, PSHK mengkhawatirkan ada banyak prosedur wajib terkait kajian publik dan lingkungan yang juga ikut terpangkas prosesnya dengan adanya omnibus law.
"Baik DPR maupun Pemerintah mempromosikan karakteristik omnibus law yang proses pembentukannya cenderung singkat serta mampu membatalkan atau mengubah banyak peraturan sekaligus," kata Solikhin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).
"Padahal, keunggulan dari sisi prosedural tersebut justru dapat menimbulkan kerugian di sisi lain, seperti adanya potensi penghapusan ketentuan perundang-undangan yang selama ini melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup," ujar dia.
Baca Juga: Faisal Basri: Investasi turun, biang keladinya adalah pemerintah sendiri
Selain itu, ia menyayangkan pemerintah dan DPR yang kurang melibatkan publik dalam menyusun omnibus law tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak cukup hanya dikaji oleh pemerintah dan DPR, sebab omnibus law akan memunculkan dampak yang luas bagi masyarakat.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah dan DPR segera melibatkan publik untuk mengkaji omnibus law. "Omnibus law seolah menjadi jargon bagi pemerintah dan DPR untuk mengatasi berbagai persoalan regulasi di sejumlah bidang. Namun minim pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan," kata Solikhin.
Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi atau Prolegnas Prioritas 2020. Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk empat omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
Baca Juga: Mahfud MD: Omnibus law cipta lapangan kerja utamakan upah buruh
Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
"Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan"
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai omnibus law yang digadang-gadang pemerintah dapat mempercepat proses investasi justru berpotensi mengancam HAM dan kelestarian lingkungan. Ia mengakui bahwa omnibus law dapat memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih, sehingga mampu mempercepat investasi dan membuka banyak lapangan kerja. Namun, PSHK mengkhawatirkan ada banyak prosedur wajib terkait kajian publik dan lingkungan yang juga ikut terpangkas prosesnya dengan adanya omnibus law. "Baik DPR maupun Pemerintah mempromosikan karakteristik omnibus law yang proses pembentukannya cenderung singkat serta mampu membatalkan atau mengubah banyak peraturan sekaligus," kata Solikhin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020). "Padahal, keunggulan dari sisi prosedural tersebut justru dapat menimbulkan kerugian di sisi lain, seperti adanya potensi penghapusan ketentuan perundang-undangan yang selama ini melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup," ujar dia Baca juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Utamakan Upah Buruh Selain itu, ia menyayangkan pemerintah dan DPR yang kurang melibatkan publik dalam menyusun omnibus law tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak cukup hanya dikaji oleh pemerintah dan DPR, sebab omnibus law akan memunculkan dampak yang luas bagi masyarakat. Dengan demikian, ia meminta pemerintah dan DPR segera melibatkan publik untuk mengkaji omnibus law. " Omnibus law seolah menjadi jargon bagi pemerintah dan DPR untuk mengatasi berbagai persoalan regulasi di sejumlah bidang. Namun minim pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan," kata Solikhin. Baca juga: Pimpinan DPD Dukung Omnibus Law meski Ada Keluhan dari Pemda Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi atau Prolegnas Prioritas 2020. Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk empat omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. "Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan",
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/11035501/omnibus-law-dikhawatirkan-ancam-ham-dan-kelestarian-lingkungan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai omnibus law yang digadang-gadang pemerintah dapat mempercepat proses investasi justru berpotensi mengancam HAM dan kelestarian lingkungan. Ia mengakui bahwa omnibus law dapat memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih, sehingga mampu mempercepat investasi dan membuka banyak lapangan kerja. Namun, PSHK mengkhawatirkan ada banyak prosedur wajib terkait kajian publik dan lingkungan yang juga ikut terpangkas prosesnya dengan adanya omnibus law. "Baik DPR maupun Pemerintah mempromosikan karakteristik omnibus law yang proses pembentukannya cenderung singkat serta mampu membatalkan atau mengubah banyak peraturan sekaligus," kata Solikhin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020). "Padahal, keunggulan dari sisi prosedural tersebut justru dapat menimbulkan kerugian di sisi lain, seperti adanya potensi penghapusan ketentuan perundang-undangan yang selama ini melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup," ujar dia Baca juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Utamakan Upah Buruh Selain itu, ia menyayangkan pemerintah dan DPR yang kurang melibatkan publik dalam menyusun omnibus law tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak cukup hanya dikaji oleh pemerintah dan DPR, sebab omnibus law akan memunculkan dampak yang luas bagi masyarakat. Dengan demikian, ia meminta pemerintah dan DPR segera melibatkan publik untuk mengkaji omnibus law. " Omnibus law seolah menjadi jargon bagi pemerintah dan DPR untuk mengatasi berbagai persoalan regulasi di sejumlah bidang. Namun minim pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan," kata Solikhin. Baca juga: Pimpinan DPD Dukung Omnibus Law meski Ada Keluhan dari Pemda Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi atau Prolegnas Prioritas 2020. Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk empat omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. "Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan",
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/11035501/omnibus-law-dikhawatirkan-ancam-ham-dan-kelestarian-lingkungan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kompas.com
Editor: Noverius Laoli