kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.018   -39,00   -0,22%
  • IDX 5.174   177,68   3,56%
  • KOMPAS100 663   31,75   5,03%
  • LQ45 516   27,25   5,58%
  • ISSI 178   5,37   3,12%
  • IDX30 290   16,63   6,09%
  • IDXHIDIV20 381   24,29   6,80%
  • IDX80 76   3,79   5,24%
  • IDXV30 107   5,98   5,93%
  • IDXQ30 96   6,34   7,07%

Mahfud MD: Omnibus law cipta lapangan kerja utamakan upah buruh


Senin, 20 Januari 2020 / 21:45 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan secara spesifik ketentuan mengenai upah seperti yang diatur dalam rancangan undang-undang. "Kalau sejauh yang saya ikuti, justru buruh diutamakan di situ (soal upah)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Senin (20/1). 

Baca Juga: Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law

Mahfud mengatakan, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka ia mempersilakan kelompok buruh untuk menyampaikannya ke DPR. Tidak hanya kepada DPR, Mahfud juga mempersilakan para buruh menyampaikan hal-hal yang dianggap merugikan kepada dirinya. 

"Coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR. Sampaikan juga ke saya, nanti saya salurkan," kata dia. 

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf omnibus law tersebut kepada DPR. Usai masa reses, kata dia, DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 




TERBARU

[X]
×