Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan secara spesifik ketentuan mengenai upah seperti yang diatur dalam rancangan undang-undang. "Kalau sejauh yang saya ikuti, justru buruh diutamakan di situ (soal upah)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Senin (20/1).
Baca Juga: Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law
Mahfud mengatakan, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka ia mempersilakan kelompok buruh untuk menyampaikannya ke DPR. Tidak hanya kepada DPR, Mahfud juga mempersilakan para buruh menyampaikan hal-hal yang dianggap merugikan kepada dirinya.
"Coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR. Sampaikan juga ke saya, nanti saya salurkan," kata dia.
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf omnibus law tersebut kepada DPR. Usai masa reses, kata dia, DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.