Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
Izin yang harus dimiliki cukup dengan izin berusaha. Kelonggaran tersebut dapat menarik pihak swasta dalam industri angkutan umum.
Rangsangan untuk industri yang menjadi layanan publik itu juga terdapat pada subsidi tarif. Omnibus law menghapus ketentuan subsidi untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi.
Baca Juga: Jokowi yakin omnibus law bisa jadi momentum menggenjot pertumbuhan ekonomi
Subsidi tarif terbuka untuk seluruh angkutan umum. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi pada trayek atau lalu lintas tertentu.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno bilang pelonggaran bagi swasta itu dapat mengembangkan industri LLAJ. Nantinya terminal yang bisa dikelola swasta bisa dikembangkan dengan lebih baik.
"Terminal mungkin buat swasta bebas untuk membangun kawasan untuk penginapan atau usaha lain tidak kaku," ujar Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).
Kemudahan perizinan juga dapat merangsang masuknya industri swasta untuk masuk ke sektor angkutan umum. Pasalnya selama ini angkutan umum dianggap sulit untuk dimasuki.
Baca Juga: BPJT targetkan tarif tol Becakayu dan Japek mulai terintegrasi bulan ini
Kondisi angkutan umum Indonesia saat ini memerlukan dukungan. Pemberian subsidi juga perlu mengingat industri angkutan umum sulit untuk dikembangkan. "Sekarang memudahkan biar tumbuh industri angkutan umum," terang Djoko.
Masuknya swasta akan mempermudah kinerja pemerintah dalam mengembangkan angkutan umum. Diharapkan keterlibatan swasta pun semakin besar termasuk kemungkinan untuk subsidi tarif dari perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News