kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman Sidak 1,4 Juta Kilogram Produk Hortikultura yang Tertahan di Tanjung Priok


Senin, 19 September 2022 / 23:36 WIB
Ombudsman Sidak 1,4 Juta Kilogram Produk Hortikultura yang Tertahan di Tanjung Priok
ILUSTRASI. Ombudsman RI sidak produk hortikultura yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas Koja Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9).

Langkah tersebut menyusul masih tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan sejak pekan lalu.

"Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan aduan Pelapor. Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

Baca Juga: Ada Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Minta Klarifikasi Kementerian Terkait

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan dari enam perusahaan importir yang produknya ditahan oleh Balai Karantina Pertanian setempat. Berdasarkan keterangan pelapor, produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Badai Karantina Pertanian setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengkoordinasikan dan mengundangkan regulasi. Apabila pembentukan regulasi melihat sisi pelayanan publik, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi," kata Yeka.

Produk impor hortikultura yang tertahan diantaranya anggur, lemon, kelengkeng, jeruk hingga cabe kering. Yeka menyebutkan nilai produk mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya, imbas dari ketidakharmonisan regulasi antara dua kementerian ini mengakibatkan kerugian bagi importir untuk biaya penumpukan dan listrik.

Baca Juga: Rekomendasi Ombudsman Serahkan Mekanisme Pasar

"Barang-barang yang tertahan ini semuanya legal. Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ombudsman akan melakukan uji prosedur terhadap RIPH ini. Baik dari sisi dasar hukum, proses penyusunan hingga bagaimana proses regulasi diundangkan.

Pihaknya akan melakukan uji kaidah regulasi terkait RIPH. Dimana akan dilakukan analisis berdasarkan 14 komponen dasar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman berharap ada solusi cepat dari Menteri Pertanian mengenai dampak dari Permentan Nomor 5 Tahun 2022.

"Kami sudah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa sampaikan tindakan korektif untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini dan juga agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," jelasnya.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Ombudsman Dorong Pemerintah Siapkan Cadangan Minyak Goreng Nasional

Kunjungan sidak diterima oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul. Hasrul menjelaskan bahwa informasi terkait dengan diberlakukannya kembali RIPH untuk produk impor hortikultura diterimanya pada tanggal 12 Agustus 2022.

“Setelah menerima pemberitahuan dari Kementan, kami tunggu sampai tiga hari, setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah telanjur masuk, tetap kami izinkan keluar [pelabuhan] sampai dengan tanggal 2 September 2022,” kata Hasrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×