kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Minta Klarifikasi Kementerian Terkait


Kamis, 15 September 2022 / 17:07 WIB
Ada Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Minta Klarifikasi Kementerian Terkait
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor hortikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu.

Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Balawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Yeka mengatakan, merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Ombudsman Dorong Pemerintah Siapkan Cadangan Minyak Goreng Nasional

"Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Yeka, dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

Yeka mengungkapkan, dengan adanya penahanan tersebut maka diproyeksikan hingga Rabu (14/9), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp 2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp 777 juta. Angka tersebut dinilai dapat terus bertambah setiap harinya.

Atas laporan yang masuk, Yeka menyampaikan Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait.

Pada Rabu (14/9), Ombudsman RI resmi memanggil beberapa Kementerian terkait dalam rapat klarifikasi yang digelar. Adapun Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Namun dalam klarifikasi tersebut, Ombudsman menilai para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi konkret.

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian, agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi, sehingga produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Soroti Kebijakan Perlindungan Sosial

Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura, antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat hari ini.

“Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden,” tegas Yeka.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat, dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar. Dimana kerugian yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×