Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya terbuka jika Ombudsman RI (ORI) melakukan inspeksi mendadak untuk memantau pelayanan publik di lingkungan KPK, salah satunya rumah tahanan. Namun, menurut KPK, sebaiknya Ombudsman datang ketika jadwal kunjungan tahanan.
"Pada penyidakan Ombudsman pada beberapa hari yang lalu, yang dilakukan tim di rutan adalah mereka tentu tidak bisa kemudian mempersilakan secara otomatis semua orang datang tanpa harus dikoordinasikan ke atasannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedug KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Hal itu disampaikan Febri terkait sempat dilarangnya komisioner Ombudsman ketika hendak melakukan sidak di rutan KPK pada Jumat (7/6).
Saat Ombudsman datang, tutur Febri, tim rutan sudah meminta izin kepada pimpinan KPK. Hal itu perlu proses koordinasi dahulu sampai pimpinan memberikan izin.
"Pimpinan setelah mendapatkan informasi tersebut langsung merespons silahkan saja sepanjang sesuai dengan pelaksanaan tugas. KPK sangat terbuka ketika kami mengundang kembali Ombudsman, namun kami sarankan sebaiknya waktu itu datang sesuai jadwal kunjungan rutan, pada 4, 5, dan 6 Juni," ujar dia.
Febri memastikan pengelolaan rutan KPK dalam lingkup pelayanan publik sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. KPK juga menekankan tidak ada penolakan saat Ombudsman melakukan sidak.
"Tidak ada penolakan, tapi kami memang butuh waktu karena ada wilayah KPK yang harus dijaga, terutama wilayah yang steril," kata Febri.
Saat melakukan sidak pada 7 Juni pagi, Ombudsman RI tidak bisa masuk ke Rutan Kelas 1 KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian, KPK mengundang kembali Ombudsman RI untuk datang meninjau Rutan Kelas 1 KPK pukul 14.00 WIB.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai KPK belum siap menerima sidak. Akhirnya, sidak dibatalkan. "Jadi sudahlah kami tidak datang, KPK belum siap," ucapnya. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Sempat Ditolak Tinjau Rutan, Ini Penjelasan KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News