Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, hasil pemeriksaan secara keseluruhan akan difokuskan pada tiga isu utama yaitu pertama adalah rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga tanggal penetapan hasil assessment TWK.
“Tiga ini lah yang dan secara umum oleh Ombudsmen telah ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Yang nantinya akan ditindak lanjuti dan disampaikan kepada pihak terkait,” ujar Najih dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (21/7).
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, ICW kecewa
Temuan tersebut kata Najih, akan diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyampaian ini khususnya pada Presiden, pihak Ombudsman telah memberikan surat syarat sehingga temuan maladministrasi yang didapati oleh Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil lamgkah-langkah selanjutnya.
Selanjutnya: ICW: PPKM darurat jangan ada babak baru korupsi bansos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News