Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan dini kepada pemerintah dan pihak terkait dalam tata kelola implementasi kebijakan pangan impor empat komoditi yaitu beras, gula, garam dan jagung.
Untuk komoditi beras, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menuturkan, Ombudsman memberi peringatan dini agar membentuk kerangka kebijakan sisa cadangan guna perbaikan manajemen stok sebelum mengambil langkah eskpor beras.
Kemudian, melakukan klasifikasi stok dan mengutamakan pemanfaatkan berkulitas stok berkualitas agar operasi pasar cukup efektif mengatasi kenaikan harga akibat penerapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 80%.
Total impor beras dalam kurun waktu 2015 - 2018 sebesar 4,7 juta ton, lebih rendah dari kurun waktu 2010 - 2014 yaitu 6,5 juta ton. Dengan jumlah stok yang memadai yaitu 2,1 juta ton di akhir 2018, diperkirakan pemerintah tak perlu impor di tahun 2019.
"Tapi 2019 kemungkinan besar, beras Bulog untuk rastra berkurang karena akan menerapkan BPNT capai 80% akan menyebabkan naiknya stok, tapi stok tidak berkualitas nanti tidak bisa menekan harga untuk turun saat operasi pasar. Jangan sampai beras bagus diekspor tapi beras yang ada di stok turun kualitasnya," jelas Ahmad saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI pada Senin (4/2).