Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sedangkan Gula, Ombudsman menyarankan pemerintah memperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri, lalu segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional dan mengevaluasi oenerapan SNI bagi gula petani. Untuk gula sendiri Ombudsman memberikan peringatan dini guna antisipasi perkembangan jangka pendek yaitu tiga bulan ke depan.
Total impor gula dalam data BPS selama 2015 - 2018 mencapai 17,2 juta ton. Berbeda dengan beras, dari perhitungan total impor tersebut lebih tinggi dibanding periode 2010 - 2014 yang 12,7 juta ton. Menurut Ombudsman RI peningkatan lantaran pertumbuhan industri makanan dan minuman yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Dimana produksi gula lokal belum dapat memenuhi standar yang diperlukan industri.
"Kami memberikan catatan impor gula pada 2019 ini bulan-bulan awal maka verifikasi dengan cermat kebutuhan industri. Jangan sampai industri bisa gunakan gula petani kita, tapi malah pakai gula impor nanti menurunkan minat produksi dari petani," jelas Ahmad. Dijelaskan bahwa kuncinya terdapat di Kemeterian Peridustrian (Kemperin) agar jangan sampai ada lonjakan impor gula dan menggeser gula lokal.
Pemerintah disebut Ombudsman RI sempat membentuk kebijakan pengawasan untuk mengurangi rembesan gula rafinasi melalui Pasar Lelang GKR, namun uji coba lelang GKR dihentikan pada 2018. "Melalui lelang gula rafinasi, tanpa perpres itu kemudian dibatalkan oleh Kemendag," kata Ahmad.