Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sama seperti Gula, untuk Garam dan jagung Ombudsman juga berikan peringatan dini untuk antisipasi perkembangan tiga bulan ke depan. Saran dari Ombudsman masih sama agar memperketat porses verifikasi kebutuhan garam impor untuk industri, begitu juga untuk impor jagung dan gandum untuk keperluan industri pakan. Mempercepat proses perhitungan stok garam produksi lokal, segera menetapkan hasil perhitungan neraca garam, dan mempersiapkan manajemen stok pemerintah guna atasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.
Impor garam dari 2015 - 2018 totalnya 12,3 juta ton, tertinggi pasa tahun 2018 yaitu 3,7 juta ton. Sementara untuk jagung yang digunakan bagi kebutuhan pakan ternak dalam kurum waktu 2015 - 2018 jumlah impor hanya 5,7 juta ton. Lebih rendah dari 2010 - 2014 yang mencapai 12,9 juta ton.
Penurunan tersebut dijelaskan Ahmad lantaran pembatasan impor jagung hanya 1,3 juta ton yang sebelumnya 3,3 juta ton. Dijelaskan pembatasan impor jagung membuat impor gandum untuk pakan meningkat. "Ada strategi mengalihkan jagung dengan gandum pakan. Seolah-olah swasembada tapi pada dasarnya pengalihan impor," tutur Ahmad Alamsyah. Impor gandum pakan melonjak diperkirakan 2,2 juta ton di 2016 dan 3,1 juta ton di 2017.
Lantaran gangguan panen di Australia serta pembatasan ekspor di Rusia dan Ukraina impor gandum pakan di akhir 2018 menurun menjadi 1,3 juta ton. Pada 2019 impor jagung pakan dibuka kembali, Ombudsman menuturkan jika impor jagung pakan dibuka tanpa kuota cukup berbahaya.
"Catatan Ombudsman segera pemerintah lakukan proses impor dan jangan khawatir membuka impor jagung. Namun kalau dibuka tanpa kuota cukup berbahaya. Kalau nanti jagung tanpa kuota kemudian arus impor cukup deras itukan merugikan petani kita. Maka pemerintah harus menghitung kebutuhan dengan mengantisipasi harga di internasional," paparnya.
Melihat kepada empat komoditi tersebut Ombudsman RI menjelaskan peringatan dini dilakukan lantaran mempertimbangkan bahwa di tahun politik dikhawatirkan perhatian akan impor lemah karena semua sedang terfokus pada pesta demokrasi.
"Semata-mata karena memang Ombudsman berkepentingan menyampaikan sesegera mungkin, dengan pertimbangan ini tahun politik kita bisa lalai semua dan saya khawatir kalau impor jebol nanti kita bisa rugi bersama, makanya kita sebut peringatan dini atau warning dari Ombudsman," jelas Ahmad.
Peringatan dini juga disebutkan Ahmad untuk mencegah terjadinya maladministrasi. "Khawatir kalau semua sibuk dengan isu politik kemudian tiba-tiba ada maladministrasi dalam impor dan kita rugi bersama," sambung Ahmad. Kegiatan penyampaian tersebut merupakan hal rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI tiap tahunnya kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News