kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman Minta Pemda Daftarkan Pegawai Pemerintah Non ASN Jadi Peserta JKN


Senin, 07 Februari 2022 / 08:24 WIB
Ombudsman Minta Pemda Daftarkan Pegawai Pemerintah Non ASN Jadi Peserta JKN
ILUSTRASI. Warga antre mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu isi Instruksi Presiden ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah daerah (Pemda) mendaftarkan pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Temuan Ombudsman, 1,6 juta pegawai pemerintah non-ASN belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial yakni jaminan kesehatan nasional.

“Maka Ombudsman meminta pemerintah membayar BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer mereka yang dalam bahasa instruksi presiden 1/2022 ini adalah pegawai pemerintah non PNS atau non ASN,” kata Robert saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/2).

Baca Juga: Peserta JKN Aktif Menjadi Syarat Pelayanan Publik

Selain itu, Robert meminta pemerintah memastikan semua masyarakat yang tidak mampu terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Sebab, salah satu hak warga negara yang mesti dipenuhi negara adalah kesehatan. Hal ini juga untuk mengakselerasi universal health coverage (UHC) yang menjadi target pemerintah.

“Menteri sampai Kepala Daerah harus memastikan bahwa warganya, penduduknya menjadi peserta di BPJS Kesehatan, termasuk warga yang tidak punya kemampuan, bisa karena dia memang tidak punya pekerjaan, bisa juga karena pekerjaannya ada tetapi sangat tidak memadai untuk dia bisa ikut JKN,” ucap Robert.

Selain itu, lanjut Robert, BPJS Kesehatan mesti melaksanakan Inpres 1/2022 dengan baik. BPJS Kesehatan harus mengutamakan peningkatan kepesertaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“BPJS Kesehatan itu tidak boleh orientasinya hanya investasi. Jadi basis bekerja BPJS itu kepesertaan karena tanpa jadi peserta, orang tidak bisa menjadi penerima perlindungan negara (dari jaminan kesehatan nasional),” ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×