kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ombudsman bentuk tim khusus untuk kasus BW


Kamis, 29 Januari 2015 / 15:52 WIB
Ombudsman bentuk tim khusus untuk kasus BW
ILUSTRASI. Terduga Drone Shaded-136 buatan Iran di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 17 Oktober 2022. REUTERS/Roman Petushkov/File Foto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ombudsman telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman Budi Santoso setelah bertemu dengan Bambang, Kamis (29/1).

"Jadi kita sudah selesai melakukan diskusi dan mendengar informasi mengenai pengaduan Bambang dan kuasa hukumnya. Informasi yang dibutuhkan sudah diperoleh," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan.

Budi mengatakan, tim tindak lanjut tersebut akan dipimpin oleh Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan. Selain itu, tim juga akan diisi oleh tujuh orang asisten Ombudsman.

Budi menambahkan, pada dasarnya Ombudsman hanya menerima pengaduan dan berusaha menindaklanjuti. Ombudsman akan memelajari informasi tersebut, apakah benar telah terjadi sesuai apa yang diadukan.

Budi membenarkan bahwa pengaduan tersebut terkait dugaan mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, saat ini Ombudsman belum bisa mengumumkan hal-hal apa saja yang diduga terkait mala-administrasi. Jika diumumkan sekarang, kata Budi, maka dikhawatirkan beberapa administrasi tersebut dapat diubah atau dihilangkan.

"Substansinya tidak bisa diberitahu, nanti bisa mengganggu penyelidikan," ujar Bambang yang ikut hadir dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman.

Budi mengatakan, tim tersebut akan mulai bekerja sejak hari ini. Meski dalam surat perintah disebutkan waktu penyelidikan selama satu bulan, tim akan bekerja cepat, dan berusaha menghasilkan rekomendasi dalam waktu cepat.

"Dalam waktu dekat, kami akan berusaha menghasilkan rekomendasi kepada Presiden, Polri, dan KPK," kata Budi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×