kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Ombudsman rekomendasikan pemecatan pejabat malas


Kamis, 04 Desember 2014 / 15:27 WIB
ILUSTRASI. Gold bars are stacked in the safe deposit boxes room of the Pro Aurum gold house in Munich March 3, 2014. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Ombudsman mengeluarkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan untuk pejabat kementerian, pejabat daerah yang malas melayani masyarakat. Rekomensasi ini muncul karena lembaga pengawas kinerja pelayanan publik ini menemukan masih buruknya kinerja pelayanan publik di sejumlah instansi, seperti di Kementerian Pendidikan Nasional.

Menurut Ketua Ombudsman Danang Giriwardana, pihaknya akan mengeluarkan rapor kinerja layanan publik di kementerian dan lembaga pada 10 Desember mendatang. Dengan rapor itu maka pihaknya sudah mendapatkan gambaran bahwa kinerja layanan publik di kementerian tersebut masih buruk. Dia mencontohnya di Kemdiknas, "Banyak keluhan layanan publik di situ buruk, untuk proses sertifikasi misalnya tidak transparan, karir dosen banyak terhambat di sana," katanya, Kamis (4/12).

Danang bilang rekomendasi pemecatan yang akan dikeluarkan lembaganya nanti merupakan rekomendasi pemecatan pertama yang pernah diberikan oleh lembaganya. Dan rekomendasi itu mengikat, wajib dilaksanakan oleh pejabat yang diberikan rekomendasi oleh Ombudsman tersebut. "UU mengamanatkan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, kalau menteri, gubernur tidak melaksanakan rekomendasi penghentian pejabat yang kami berikan, kami akan laporkan ke presiden," ancamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×