kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman bentuk majelis kehormatan untuk Azlaini


Rabu, 30 Oktober 2013 / 14:01 WIB
Ombudsman bentuk majelis kehormatan untuk Azlaini
ILUSTRASI. Kota Berusia 3.400 Tahun Tiba-Tiba Muncul di Irak (dok:universities freiburg and tubingen)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ombudsman RI memutuskan melakukan pemeriksaan internal kepada Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Ombudsman telah menetapkan lima orang majelis kehormatan Ombudsman yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini.

Hal itu dikatakan Anggota Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu (30/10).

"Kami membentuk dan menetapkan majelis kehormatan Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Azlaini Agus," tutur Budi.

Budi menjelaskan bahwa pembentukan Majelis Kehormatan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik insan Ombudsman. Majelis Kehormatan itu mulai efektif bekerja sejak 1 November 2013 mendatang.

Kelima majelis kehormatan Ombudsman terdiri dari dua orang anggota Ombudsman yakni Petrus Beda Peduli dan H. Hendra Nurtjahjo.

Sementara tiga orang lainnya berasal dari kalangan luar yang dianggap sebagai tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap Ombudsman.

Mereka adalah KH. Masdar F Masudi, Prof Dr. Harkristuti Harkrisnowo  dan Dr. Zainal Arifin Mochtar. Kelima majelis kehormatan ini dibentuk berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI.

Untuk mendukung kerja majelis kehormatan ini, Ombudsman juga memutuskan membentuk Sekretaris Majelis Kehormatan yang ditetapkan ole Sekretaris Jenderal Ombudsman.

Seperti diketahui, Ombudsman juga telah menonaktifkan Azlaini dari semua jabatan dan tugas-tugasnya agar dapat fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

Pembentukan Majelis Kehormatan ini, kata Budi, tidak mengganggu proses hukum yang tengah dijalani Azlaini atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Azlaini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas pesawat Garuda bernama Yana Novia di Bandara Syarif Kasim II Pekanbaru. Akibatnya, Yana melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×