Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ombudsman RI merespons dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus di Bandara Pekanbaru pada Senin 28 Oktober 2013.
Anggota Komisioner Ombudsman Bidang penyelesaian laporan Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Azlaini yakni menonaktifkan Azalini dari tugas-tugasnya sejak keputusan rapat pleno disampaikan pada hari ini, Rabu (30/10).
"Tidak memberi tugas kepada saudara Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman RI terhitung sejak keputusan Rapat Pleno ini sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Azlaini.
Pelanggaran tersebut dipandang penting dan strategis berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik Insan Ombudsman
Ia bilang, hal itu penting karena dugaan pelanggaran kode etik dan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Azlaini menyangkut kewibawaan Ombudsman. Apalagi Azlaini merupakan anggota dan wakil Ketua Ombudsman.
Seperti diketahui Azlaini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas pesawat Garuda bernama Yana Novia di Bandara Syarif Kasim II Pekanbaru.
Akibatnya, Yana melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News