kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman beberkan beberapa tantangan pembayaran THR 2021


Rabu, 05 Mei 2021 / 17:18 WIB
Ombudsman beberkan beberapa tantangan pembayaran THR 2021
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Meski begitu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR di tahun ini.

Pertama, minimnya sosialisasi pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR 2021. Menurutnya, masih ada saja pihak baik dari sisi pemerintah daerah dan perusahaan yang belum menerima informasi secara penuh terkait aturan THR tahun ini.

Baca Juga: Ombudsman sebut surat edaran THR 2021 multitafsir

Apalagi, menurutnya ada pihak yang menafsirkan SE tersebut secara tunggal. Dimana, ada yang menilai THR tersebut dibayar tepat waktu dan tanpa cicilan, ada yang menafsirkan THR dibayarkan H-7 tetapi juga ada relaksasi yakni perusahaan bisa membayar H-1, dan ada yang menafsirkan perusahaan bisa membayar setelah lebaran tetapi dengan memenuhi seluruh persyaratan.

"Sosialisasi ini sangat penting, tanpa kesamaan persepsi maka kemudian akan berbeda tindakan yang diambil pemda atau perusahaan yang bersangkutan," ujar Robert dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Kedua, berkaitan dengan transparansi atau keterbukaan catatan keuangan perusahaan. Menurutnya, catatan keuangan perusahaan harus dibuktikan dengan valid pada pekerja dan pengawas ketenagakerjaan. MEnurutnya, bila tidak ada mekanisme/jaminan pembuktian yang valid, maka ini akan merugikan pekerja.

"Mekanisme pembuktian soal laporan keuangan itu harus benar-benar clear and clean supaya pihak buruh mengerti," ujarnya.

Tantangan lainnya pun berada pada tingkat pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan THR 2021. Hal ini dikarenakan kewenangan pengawasan berada pada tingkat provinsi, maka pemerintah harus melakukan pengawasan yang intensif pada perusahaan, dan juga bertindak tegas pada perusahan yang tidak melakukan kewajiban.

Tantangan lainnya adalah adanya potensi maladministrasi, khususnya bila pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam SE menteri tersebut. Potensi maladministrasi tersebut antara lain pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021.

"Memang kuncinya saya kira pada pengawasan tadi, sejauh mana efektivitas pengawasan khususnya di tingkat provinsi baik gubernur maupun dinasnya itu benar-benar bisa melakukan proses pengawasan," kata Robert.

Adapun, sejak 20 April hingga 30 April 2021, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 776 laporan pembayaran THR, yang terdiri dari konsultasi dan pengaduan. Robert pun meminta Kemnaker hingga Dinas Ketenagakerjaan di provinsi bisa merespon semua laporan yang ada untuk menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi hal ini.

Selanjutnya: Sisihkan THR Anda untuk Dana Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×