kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT


Rabu, 20 November 2019 / 16:44 WIB
Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Ngopi bareng Ombudsman, Rabu (20/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan review sistemik pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di 34 provinsi secara serempak mulai Januari tahun depan.

"Rencananya kita akan melihat apakah program ini berjalan efektif sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," tutur Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, Rabu (20/11).

Baca Juga: Catat! Ini jadwal penutupan pendaftaran penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi

Menurut Alamsyah, pendalaman secara sistemik ini dibutuhkan mengingat program BPNT memakan biaya hingga Rp 20 triliun dan akan dikembangkan menjadi kartu sembako murah yang diperkirakan akan membutuhkan dana lebih besar.

Alamsyah menerangkan, nantinya pihaknya akan melihat apakah program ini sudah berjalan sesuai dengan tujuan BPNT yang ditetapkan.

Dalam pedoman umum BPNT disebutkan, BPNT merupakan suatu upaya untuk menyalurkan bantuan pangan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tempat waktu.

Baca Juga: Gudang penuh, Bulog proyeksi serapan beras di musim panen akan terganggu

Melalui program BPNT ini, diharapkan penerima manfaat program dapat memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan. Selanjutnya, BPNT bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko, hingga memperpendek rantai pasok.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×