kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Olly & Ganjar tetap bantah terlibat korupsi e-KTP


Selasa, 04 Juli 2017 / 20:22 WIB
Olly & Ganjar tetap bantah terlibat korupsi e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah anggota DPR yang disebut dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pekan ini akan terus diperiksa KPK. Setelah kemarin Senin (3/7) memanggil Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini KPK memanggil lima anggota dan mantan anggota DPR.

Mereka yaitu, Ganjar Pranowo (PDIP), Olly Dondokambey (PDIP), Jazuli Juwaini (PKS), Numan Abdul Hakim (PPP), Abdul Malik Haramain (PKB). Namun hingga sore, baru dua politisi yang nampak hadir memenuhi jadwal KPK.

Usai diperiksa, Olly berujar keterangannya terhadap penyidik kali ini tetap sama dengan keterangannya di pengadilan beberapa waktu lalu. Artinya, ia tetap membantah adanya aliran dana untuk pimpinan Badan Anggaran DPR waktu itu.

"Saya sudah jawab di pengadilan. Tidak ada penawaran uang untuk pimpinan Banggar," ucapnya.

Ia juga merasa tidak ada kejanggalan dalam pembahasan anggaran e-KTP. Alasannya, program ini memang program prioritas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ganjar juga bersikap senada dengan Olly. Soal penerimaan uang, Gubernur Jawa Tengah ini mengaku akan mencermati fakta hukum di persidangan.

"Majelis hakim yang akan memutuskan. Kan terdakwanya sudah ada. Biar kami serahkan saja pada hakim," ujarnya.

Segera disidang

Di lain sisi, persidangan terhadap tersangka korupsi e-KTP, yakni Miryam S. Haryani akan segera dimulai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah meregistrasi perkara politisi Partai Hanura ini dengan nomor perkara 89/Pid.SusTPK/2017/PN Jkt.Pst.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi pengadaan KTP-el. Waktu memberi kesaksian, ia mengingkari adanya penerimaan dan bagi-bagi uang. Padahal sejumlah saksi, termasuk terdakwa Irman dan Sugiharto membenarkan adanya bagi-bagi duit.

Sementara itu, KPK menyatakan akan membuka rekaman interogasi terhadap Miryam dalam persidangan ini. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa tidak ada penekanan terhadap Miryam seperti pengakuannya dalam persidangan.

Soal penekanan ini bahkan sempat diributkan pula oleh sejumlah anggota DPR sehingga menimbulkan penggunaan hak angkat.

"Segala informasi terkait dengan Miryam atau informasi lain yang masih berkaitan dengan perkara ini bisa kita simak bersama-sama di persidangan nanti. KPK akan membuka semuanya," ungkap Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×