kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa dua gubernur kasus e-KTP


Selasa, 04 Juli 2017 / 13:07 WIB
KPK periksa dua gubernur kasus e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dua gubernur hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan, hari ini, Selasa (4/7). Keduanya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Masih diminta sebagai saksi untuk Andi Narogong," ujar Ganjar ketika memasuki Gedung Merah Putih. Sekadar mengingatkan, Andi Narogong adalah seorang swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dia enggan menjelaskan lagi keterkaitannya pada kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Ganjar membantah menerima duit dari Miryam S. Haryani, rekannya di Komisi II DPR RI kala itu. "Sudah saya jelasin kok," imbuhnya singkat ketika ditanya soal aliran dana.

Sementara Olly datang kemudian. Ketika ditanya wartawan diperiksa dalam perkara apa, ia mengaku tak tahu.

"Mana saya tahu," kata Olly.

KPK pekan ini memang tengah fokus memeriksa anggota dewan yang berkaitan dengan korupsi KTP elektronik. Komisi anti rasuah ini menjadwalkan pemeriksaan lima anggota dewan periode 2009-2014 dalam pemeriksaan hari ini, antara lain: 

1. Mantan Pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jawa Tengah)
2. Mantan Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain 
3. Mantan Anggota Komisi II Nu'man Abdul Hakim
4. Mantan Anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini (pindah ke Komisi II di pertengahan 2013, kini Ketua Fraksi PKS di DPR)
5. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara).

Dalam dakwaan atas terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK menyebut, kelimanya menerima uang suap dalam kasus ini. Ganjar disebut menerima US$ 520.000 dan Olly sebesar US$ 1,2 juta. Tapi, mereka membantah penerimaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×