kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK siapkan beleid pembentukan LPS untuk LKM


Kamis, 22 Agustus 2013 / 15:43 WIB
OJK siapkan beleid pembentukan LPS untuk LKM
ILUSTRASI. MacBook Pro 16-inch M1 Max


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap turun ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani mengatakan, lembaganya memiliki waktu dua tahun untuk menginventarisasi dan menyusun peraturan pelaksanaan UU LKM ini.

"Sesuai dengan UU, tahun 2015 adalah waktu untuk mengimplementasikan UU tersebut," ujar Firdaus, Kamis (22/8).

Menurutnya, salah satu yang terpenting sebelum pelaksanaan UU LKM adalah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM. Pembentukan LPS LKM ini merupakan amanat Pasal 19 ayat 3 UU LKM.

Firdaus menjelaskan, pembentukan LPS LKM bertujuan untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM. Nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) dan/atau LKM dapat membentuk LPS LKM ini.

Namun, sebelum membuat peraturan itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Firdaus menambahkan, OJK akan membuat Focus Group Discussion (FGD) untuk implementasi UU LKM dengan Bank Indonesia (BI), pelaku dan pengamat LKM, dan pihak terkait lainnya.

"OJK telah membentuk Tim Sosialisasi dan Inventarisasi LKM yang anggotanya Kementerian dan pihak terkait," katanya.

Pemda siap

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Yuswandi A. Tumenggung menimpali, LKM punya peranan penting untuk meningkatkan perekonomian di daerah.

Dia bilang, Pemda juga siap menggerakkan LKM, terutama pembinaan dan pengawasannya. "Postur APBD di tiap daerah perlu disesuaikan saat UU LKM dijalankan," imbuhnya.

Pernyataan Yuswandi diamini oleh Perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Nandang Sunandar.

Menurutnya, Kabupaten Sukabumi akan mempersiapkan semua sarana dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan UU LKM ini, termasuk LPS LKM.

"LPS LKM ini sangat penting, mengingat di Kabupaten Sukabumi banyak Koperasi dan LKM. Bujet dari APBD harus dipersiapkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara komprehensif," katanya.

Nandang mengaku, berdasarkan inventarisasi, saat ini ada 1.500 koperasi di Sukabumi. Sekitar 30% di antaranya terdapat LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×