kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Menteri Maman Pastikan Bank Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM


Rabu, 16 April 2025 / 15:04 WIB
Menteri Maman Pastikan Bank Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM
ILUSTRASI. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memastikan program pengapusan utang untuk 1 Juta pelaku UMKM segera dilaksanakan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan program pengapusan utang untuk 1 Juta pelaku UMKM segera dilaksanakan. 

Hal ini seiring dengan disepaktinya alokasi khusus untuk program ini dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (15/4). 

Bahkan, Maman mengklaim saat ini Bank BRI sendiri telah mengalokasikan sebesar Rp 15,1 triliun untuk mendukung program pembebasan utang UMKM ini. 

Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Kriteria UMKM yang Dapat Masuk Daftar Penghapusan Utang

Walau begitu, Maman mengakui masih ada masalah administrasi terkait alokasi anggaran dari Himbara. Pasalnya, pada Direksi baru dari Bank Himbara belum bisa menandatangani keputusan, lantaran belum mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Sekarang tinggal isu administrasi di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu, harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” tutur Maman. 

Sebelumnya, Maman menjelaskan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto hanya untuk sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan. 

Pemerintah pun menetapkan batas ketentuan penghapusan piutang macet kepada UMKM maksimal sebesar Rp500 juta bagi UMKM berbadan usaha dan Rp300 juta bagi UMKM milik perseorangan. 

Baca Juga: Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×