Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mencatat hingga 11 April 2025 pemerintah telah menghapus utang sebanyak 19.375 pelaku UMKM dengan nilai Rp 486 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni penghapusan utang untuk 67.669 pelaku UMKM dengan nilai RP 2,7 triliun.
"Per hari ini kita baru bisa melakukan penghapus tagihan kurang lebih sekitar 19 ribu debitur dengan total nilainya Rp 486 miliar," kata Maman dalam Raker Bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4).
Maman mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanan program penghapusan utang UMKM ini.
Pertama, pemerintah masih menunggu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mengalokasikan anggaran untuk hapus utang UMKM sesuai yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Maman menjelaskan sejauh ini Bank yang sudah mengalokasikan anggaran penghapusan utang adalah BRI sebesar Rp 15 triliun.
Baca Juga: Menteri Maman Pastikan Bank Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM
"Dalam hal ini yang paling besar adalah BRI. Alhamdulillah BRI sudah mengalokasikan budget untuk penghapus tagihan ini kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun," jelasnya.
Kedua, penyalurannya masih menunggu persetujuan dari jajaran direksi Himbara yang baru saja diangkat. Menurutnya direksi Himbara yang baru belum dapat menandatangani penghapusan utang lantaran masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum resmi menjabat.
"Untuk melakukan proses penandatanganan administrasi dirut-dirut dan direksi Bank Himbara belum bisa mendapatkan otorisasi penandatanganan, karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi, untuk mengejar 67 ribu (debitur) itu kita sekarang tinggal menunggu approval dari OJK," terang Maman.
Diketahui, program penghapusan utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Balied ini menyebut Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak PP tersebut berlaku 5 November 2024.
Baca Juga: Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang
Selanjutnya: Perkuat Logistik Sektor Kesehatan Global, DHL Group Investasikan 2 Miliar Euro
Menarik Dibaca: G-Shock Indonesia Libatkan Rizky Ridho dalam Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News