Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan menyatakan pihaknya tak berwenang mengganti Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance.
"Perubahan atau penggantian KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk audit SNP Finance bukan wilayahnya OJK. Namun OJK berkepentingan terhadap kualitas audit pada industri jasa keuangan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/7).
Asal tahu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menemukan beberapa celah audit Sunprima yang dilakukan oleh Deloitte sebagai KAP.
Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar.
Hal ini pula yang menjadi alasan para kreditur Sunprima dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mengganti Deloitte. Terlebih, para kreditur ingin agar Sunprima segera merampungkan laporan keuangannya, agar dapat menunjukkan kemampuannya menunaikan PKPU.
"Pada prinsipnya penggunaan KAP oleh SNP Finance kemudian diniatkan untuk diganti, menjadi klausul dari perjanjian antara kreditur dan SNP. Namun saat pertemuan kami dengan kreditur sudah terang benderang dijelaskan oleh kami ke mengenai akar permasalahan," jelas Bambang.
Dalam proses PKPU, Sunprima sendiri punya tagihan senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.
Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.
Izin Sunprima dicabut
Saat ini operasi Sunprima sendiri memang telah dibekukan OJK sejak 14 Mei 2018, dikana alasan utamanya masalah kegagalan Sunprima membayar Medium Term Notes yang dijualnya.
Pun melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018, Sunprima belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga. Ini seharusnya masuk dalam laporan keuangan Sunprima 2017, yang tengah digarap Deloitte.
Terkait pembekuan, Bambang bilang, sedianya izin Sunprima bisa sekaligus dicabut, jika Sunprima tak segera menyelesaikan masalahnya.
"Izin dicabut kalau durasi pembekuan usaha berakhir. Sekitar November mungkin, enam bulan sejak dibekukan," lanjut Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News