kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kreditur belum setujui proposal perdamaian SNP Finance


Rabu, 18 Juli 2018 / 22:31 WIB
Kreditur belum setujui proposal perdamaian SNP Finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Banyak nada ketidakpuasan yang dilontarkan dalam rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal ketiga yang diajukan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Salah satu kuasa hukum kreditur, Arin Tjahjadi Maulana dari kantor hukum ST&T advocates yang para kliennya merupakan para pemegang MTN bilang, skema restrukturisasi bagi para pemegang MTN sangat tak memuaskan.

"Para pemegang MTN ini, klien saya pegang jaminan, mereka separatis dan jangka waktu MTN itu kan sebenarnya pendek. Tapi dalam proposal tagihan mau diselesaikan hingga 15 tahun. Berbeda dengan kreditur dari bank, jangan disamakan," kata Arin dalam rapat.

Proposal yang diajukan dalam rapat memang tak berubah banyak dari proposal sebelumnya. Sunprima masih ingin menyelesaikan tagihan hingga 2032, baik bagi kreditur yang berasal dari perbankan maupun pemegang MTN.

Dalam proses PKPU ini Sunprima punya tagihan senilai Rp 4,09 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.

Selain Arin, Departemen Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso juga masih tak puas atas proposal yang diajukan Sunprima.

"Proposal yang sekarang tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya. Dari rapat sebelumnya para kreditur meminta laporan keuangan, tapi ini juga tidak dilampirkan," kata Sigit dalam kesempatan yang sama.

Terkait hal ini, Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha bilang Kantor Akuntan Publik Sunprima Deloitte masih dalam proses penyusunan laporan keuangan.

"Masih dalam proses mungkin sekitar 30%-40%, karena sekarang kita kan tidak bisa main tunjuk KAP (Kantor Akuntan Publik), karena izin sedang dibekukan OJK," kata Ongko kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×