kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Kasus MTN SNP Finance, Deloitte bisa terancam sanksi OJK


Senin, 23 Juli 2018 / 19:07 WIB
Kasus MTN SNP Finance, Deloitte bisa terancam sanksi OJK
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan Deloitte oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait kasus gagal bayar medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance.

Deloitte merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. "Informasi dan surat formal belum kami terima dari Kemkeu. Begitu diterima kami akan segera tindaklanjuti," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan saat dihubungi KONTAN, Senin (23/7).

Pekan lalu, Kemkeu sendiri telah merampungkan pemeriksaan sementara Deloitte. Hasilnya ditemukan beberapa celah audit Deloitte terhadap kinerja keuangan Sunprima. Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar.

Terkait pemeriksaan, Kemkeu sendiri akan membahasnya dengan berbagai pihak terkait termasuk OJK, dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). "Setelah pemeriksaan kami akan mengundang rapat dengan IAPI untuk meminta pandangan dari asosiasi profesi akuntan publik," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu Langgeng Subur saat dihubungi KONTAN, Senin (23/7).

Jika kelak Deloitte terbukti melakukan pelanggaran, Bambang bilang, OJK akan memberikan sanksi ke Deloitte. Ia menambahkan, sesuai POJK 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuntungan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Yakni teguran tertulis, denda, pembekuan pendaftaran, hingga pembatalan pendaftaran.

  "OJK akan mengambil langkah enforcement terhadap Deloitte apabila telah disimpulkan adanya pelanggaran dan mengenakan sanksi terhadap Deloitte," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×