kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK harap Kejagung putuskan status pemblokiran rekening akhir Februari


Minggu, 16 Februari 2020 / 15:51 WIB
OJK harap Kejagung putuskan status pemblokiran rekening akhir Februari
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yaitu?Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemblokiran terhadap sejumlah rekening efek untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek tersebut.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi nya. OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ungkap Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Menurut dia, upaya verifikasi atas rekening efek ini akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi ke pihak penyidik. "OJK menghimbau para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata dia.

Baca Juga: Ternyata, Kejagung temukan jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Memang, berdasarkan catatan Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejaksaan Agung.

Hal ini merupakan hasil keputusan dari pertemuan APEI dengan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO).

"Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (31/1).

Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologinya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing.

Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus Jiwasraya yang beralamat di Kejaksaan Agung, Kramat Pela, Jakarta Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. 

Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun

Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor Single Investor Identification (SID) nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia. "Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progres-nya," ucap dia. 

Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Jumat (24/1) lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 800 sub-rekening efek untuk penyidikan Jiwasraya. Akan tetapi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, ada 1.000 sub-rekening dari sekitar 60 SID yang diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×